Program Tiap RT Satu APAR Diminta Tak Sekadar Seremonial

Program Tiap RT Satu APAR Diminta Tak Sekadar Seremonial – Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2025 yang mewajibkan setiap RT memiliki satu hingga dua unit alat pemadam api ringan (APAR) bukanlah aturan baru. Karena itu, Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS, Ade Suherman ingin aturan tersebut tidak sekadar seremonial, tapi fokus pada akar permasalahan kebakaran yang harus diatasi.

“Ingub ini sebetulnya hanya menegaskan kembali kewajiban yang sudah ada. Dalam Pergub No. 42 Tahun 2023, Pasal 7 dengan tegas menyatakan bahwa setiap RT wajib memiliki minimal dua unit APAR. Jadi, Ingub 5/2025 bukan hal baru, tinggal bagaimana implementasinya diperkuat dan tidak sekadar seremonial,” kata Ade, Selasa (17/6/2025).

Ade mengapresiasi semangat kesiapsiagaan Pemerintah Provinsi (Pemprov) melalui Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) yang diusung melalui Gerakan Masyarakat Punya Alat Pemadam Api Ringan (GEMPAR). Namun, ia mengingatkan kebijakan itu belum menyentuh akar persoalan kebakaran di Jakarta, yaitu dominasi penyebab kebakaran akibat korsleting listrik.

Program Tiap RT Satu APAR Diminta Tak Sekadar Seremonial Berdasarkan data Dinas Gulkarmat, sepanjang Januari–Mei 2025 terjadi 598 kasus kebakaran di Ibu Kota, dengan 66 persen disebabkan oleh korsleting listrik. Di sisi lain, 141 kejadian berhasil ditangani warga secara mandiri menggunakan APAR. Namun dari total 30.679 RT, baru tersedia 7.376 unit APAR, atau hanya sekitar 12 persen dari kebutuhan ideal 61.358 unit.

“Kalau memang 60 persen lebih penyebab kebakaran karena korsleting, maka jangan hanya menyuruh warga beli APAR. Harus ada program konkret penataan kabel listrik di permukiman padat. Tambora, Johar Baru, Tanah Abang, itu wilayah yang butuh perhatian khusus. Itu akar masalahnya,” tegasnya.

Program Tiap RT Satu APAR

Dirnya juga mendorong Pemprov DKI untuk tidak hanya berhenti pada pendekatan administratif dan instruksional, tetapi melakukan pendekatan teknis dan preventif yang menyentuh langsung ke sumber risiko.

Ia mengusulkan sejumlah langkah strategis: audit instalasi listrik di wilayah padat penduduk, penataan kabel listrik bekerja sama dengan PLN, distribusi APAR berbasis tingkat risiko, serta pelatihan pemadaman kebakaran secara berkala untuk warga dan relawan Balakar.

“Pemerintah harus hadir menyelesaikan dari hulunya. Jangan membebani warga dengan kewajiban, sementara infrastruktur listriknya dibiarkan membahayakan. Pencegahan kebakaran harus dilakukan secara komprehensif, bukan parsial,” ungkapnya.

Sebelumnya, Gubernur Jakarta Pramono Anung menandatangani peraturan gubernur (pergub) terkait program 1 alat pemadam api ringan (APAR) 1 RT. Pergub ini ditandatangani untuk meminimalisasi kebakaran seperti yang terjadi di kawasan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.

“Saya barusan menandatangani tentang pergub tentang APAR. Saya yakin mungkin di sini belum semua RT itu setiap RT 1 APAR. Karena pemerintah DKI memang menyiapkan untuk itu,” kata Prampmo saat mengunjui lokasi pengungsian kebakaran, Minggu (8/6/2025).

Pramono berharap pengadaan APAR bisa segera direalisasikan usai pergub tersebut diteken. Sehingga, apabila terjadi peristiwa kebakaran dapat ditanggulangi dengan cepat. Dia menargetkan APAR disalurkan ke tiap RT pada Agustus 2025.

“Mudah-mudahan di bulan Agustus ini setiap RT punya 1 APAR. Jadi kalau ada kejadian seperti ini maka cepat untuk bisa ditangani,” ujarnya.

https://ivacationinyourhell.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*