Emiten Yang Akan Delisting, Investor pemegang 10 saham ini harus bersiap menanggung risiko kehilangan alias rugi. Ini karena emiten-emiten tersebut akan segera dihapuskan dari perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) pada tahun ini.
Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengumumkan rencana penghapusan pencatatan saham (delisting) terhadap 10 emiten yang akan efektif pada 21 Juli 2025. Langkah ini diambil sesuai dengan Peraturan Bursa Nomor I-N tentang Delisting dan Relisting saham di BEI.
Daftar 10 Emiten yang Akan Delisting
Berikut adalah daftar lengkap 10 perusahaan yang akan delisting:
-
PT Mas Murni Indonesia Tbk (MAMI)
-
PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ)
-
PT Hanson International Tbk (MYRX)
-
PT Grand Kartech Tbk (KRAH)
-
PT Cottonindo Ariesta Tbk (KPAS)
-
PT Steadfast Marine Tbk (KPAL)
-
PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PRAS)
-
PT Nipress Tbk (NIPS)
-
PT Panasia Indo Resources Tbk (HDTX)
-
PT Jakarta Kyoei Steel Works Tbk (JKSW)
Dari daftar tersebut, PT Hanson International Tbk (MYRX) adalah perusahaan milik Benny Tjokrosaputro yang terlibat dalam kasus Jiwasraya. MYRX telah mengalami suspensi lebih dari empat tahun dan dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Alasan Delisting
Delapan dari sepuluh emiten tersebut akan delisting karena dinyatakan pailit, sementara dua lainnya, yaitu HDTX dan JKSW, mengalami kondisi atau peristiwa signifikan yang berdampak negatif terhadap kelangsungan usaha mereka dan telah mengalami suspensi efek selama lebih dari 24 bulan.
Jadwal Proses Delisting
-
19 Desember 2024: Pengumuman keputusan delisting kepada publik.
-
18 Januari 2025: Batas penyampaian keterbukaan informasi dan buyback oleh perusahaan.
-
20 Januari – 18 Juli 2025: Masa pelaksanaan buyback oleh perusahaan.
-
21 Juli 2025: Tanggal efektif delisting.
Perusahaan yang akan delisting diwajibkan untuk melakukan buyback saham publik hingga jumlah sahamnya kurang dari 50 pihak atau jumlah lain yang ditetapkan oleh OJK, sesuai dengan POJK 3 Tahun 2021 Pasal 64 ayat 1 huruf B. Fortune IDN
Tanya Jawab Seputar Delisting Emiten 2025
Apa itu delisting?
Delisting adalah proses penghapusan pencatatan saham suatu perusahaan dari bursa efek, sehingga saham tersebut tidak lagi diperdagangkan di pasar reguler.
Mengapa sebuah perusahaan bisa delisting?
Alasan umum meliputi pailit, suspensi perdagangan saham selama lebih dari 24 bulan, atau kondisi/peristiwa signifikan yang berdampak negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan.
Apa dampaknya bagi investor jika saham perusahaan delisting?
Investor tidak dapat lagi memperdagangkan saham tersebut di bursa, dan likuiditas saham menjadi sangat rendah. Perusahaan biasanya diwajibkan untuk melakukan buyback saham dari investor publik.
Apakah perusahaan yang delisting bisa kembali mencatatkan sahamnya di BEI?
Ya, perusahaan dapat melakukan relisting jika memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh BEI dan OJK.
Bagaimana cara mengetahui apakah sebuah perusahaan akan delisting?
Informasi mengenai rencana delisting biasanya diumumkan oleh BEI melalui keterbukaan informasi dan dapat diakses oleh publik.
Keimpulan
Sebanyak 10 emiten dipastikan akan delisting dari Bursa Efek Indonesia (BEI) pada tahun 2025, sebagian besar karena pailit dan sisanya akibat suspensi berkepanjangan serta kondisi keuangan yang memburuk. Investor disarankan untuk memantau perkembangan terbaru dan mempertimbangkan opsi buyback sebelum tanggal efektif delisting pada 21 Juli 2025. Informasi ini penting bagi pelaku pasar modal untuk mengantisipasi risiko investasi di saham-saham yang terancam dihapus dari papan perdagangan BEI.